Entri Populer

Jumat, 22 Oktober 2010

Permintaan Pedagang 7 Ulu di tolak.


Permintaan pedagang agar di berikan kelonggaran waktu pemindahan 17 Petak toko yang berlokasi di bawah jembatan Ampera, kelurahan 7 Ulu sampai dengan 1 Januari 2011, di tolak oleh Pemerintah, Camat Seberang Ulu I Thabrani mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan kelonggaran waktu selama 3 hari terhitung hari ini (22/10) untuk segera mengosongkan tempat tersebut.

Thabrani menjelaskan, pihaknya telah sering kali memperingati para Pedagang yang kebanyakan pedagang manisan untuk segera mengosongkan petak – petak toko disana, pasalnya di takutkan kejadian yang sama (kebakaran) akan terulang lagi, jika masih ada aktivitas perdagangan di bawah Jembatan Ampera, “hanya 17 petak toko saja yang tidak mau mengosongkan toko tersebut, sedangkan puluhan toko yang lain sudah mengosongkannya, kita memberikan waktu 3 hari untuk mereka agar segera mengosongkan tempat itu,” ujar Thabrani..

Surat edaran SK Walikota yang menyatakan bahwa Kecamatan Seberang Ulu I khususnya kawasan 7 Ulu, 9/10 Ulu sebagai kawasan yang di larang untuk melakukan aktifitas Perdagangan, Menurut Thabrani, SK tersebut dapat di ambil menjadi patokan bagi pihaknya untuk segera mengosongkan petak – petak toko yang berlokasi di bawah jembatan Ampera, “kita sudah menerima SK Walikota yang menyatakan bahwa kawasan tersebut untuk di larang untuk melakukan aktivitas perdagangan, untuk itu kita sesegera mungkin akan mengosongkan toko – toko disana, ” tandasnya.

PD Pasar Jaya Syaifuddin Azhar menjelaskan, bahwa para pedagang tersebut sudah di berikan kelonggaran untuk terus berdagang di tempat lain yang telah di sediakan, sehingga pedagang tidak perlu khawatir untuk meninggalkan toko yang lama , salah satunya di Pasar 16 ilir, sebab pihaknya telah memberikan keringanan kepada para pedagang dengan cara memberikan gratis 6 bulan untuk menyewa petak di sana, “kita hanya meminta para Pedagang untuk mengosongkan tempat itu saja, bukan untuk membongkar toko tersebut, sebab petak – petak toko itu juga masih milik Pemerintah” bebernya.

Sementara Pedagang Manisan di kawasan tersebut yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan, mereka menerima untuk di pindahkan, asal diberikan kelonggaran waktu yang lebih panjang lagi, “kami siap kalo nak di pindahke, tapi kalo biso jangan 3 hari, sebab kami ni nak beres – beresin barang dulu sebelum pindahan,” pungkasnya. (Febri).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar